• Jelajahi

    Copyright © BIDIK NASIONAL
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ketua

    Iklan

    Dugaan Penggunaan KTP Palsu oleh Sihar Sitorus untuk Transaksi Tanah: Sistem Administrasi dan Hukum Dipertanyakan

    BESNAS
    Selasa, 28 Januari 2025, Januari 28, 2025 WIB Last Updated 2025-01-28T13:36:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dugaan Penggunaan KTP Palsu oleh Sihar Sitorus untuk Transaksi Tanah: Sistem Administrasi dan Hukum Dipertanyakan 



    Medan, 28 Januari 2025– Nama "Sihar Sitorus" menjadi sorotan publik setelah terungkapnya dugaan penggunaan KTP palsu dalam proses jual beli tanah dan pemberian kuasa hukum. Yang lebih mengejutkan, identitas tersebut dinyatakan fiktif alias "hantu", namun tetap mampu melakukan transaksi legal. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait celah dalam sistem administrasi dan pengawasan hukum di Indonesia.  



    KTP Palsu dan Transaksi Tanah



    Menurut informasi yang beredar, nama Sihar Sitorus digunakan dalam transaksi jual beli tanah yang melibatkan sejumlah pihak. Ironisnya, meskipun Sihar Sitorus tidak pernah diketahui keberadaannya secara fisik, proses administrasi berjalan mulus, termasuk pemberian kuasa hukum. Fakta ini memicu dugaan bahwa ada jaringan mafia tanah yang memanfaatkan kelemahan sistem untuk merampas hak masyarakat.  




    “Bagaimana mungkin seseorang yang tidak ada bisa memberikan kuasa hukum dan melakukan transaksi? Ini sangat aneh dan menimbulkan kecurigaan adanya praktik kolusi,” ujar Subagio,SH seorang pemerhati hukum.  


    Kelemahan Verifikasi Identitas

    Penggunaan KTP palsu dalam transaksi ini menunjukkan lemahnya sistem verifikasi identitas. Padahal, KTP elektronik seharusnya menjadi dokumen yang sulit untuk dipalsukan karena terintegrasi dengan database Dukcapil. Namun, kenyataan ini menunjukkan bahwa manipulasi data masih bisa terjadi, bahkan dalam kasus yang melibatkan aset bernilai tinggi seperti tanah.  


    Dugaan Keterlibatan Mafia Tanah

    Kasus ini juga semakin menguatkan dugaan bahwa mafia tanah kerap memanfaatkan identitas palsu untuk memuluskan aksinya. Tidak hanya merugikan korban pemilik tanah, praktik ini juga mencoreng nama lembaga resmi seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan notaris yang seharusnya bertanggung jawab dalam proses administrasi tanah.  


    Tuntutan dan Desakan Masyarakat

    Menanggapi kasus ini, masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk:  

    1. Mengusut Tuntas Kasus Ini: Semua pihak yang terlibat, termasuk oknum BPN, notaris, dan pihak pemberi kuasa, harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban.  

    2. Memperbaiki Sistem Verifikasi: Pemerintah harus memperketat mekanisme verifikasi identitas, terutama dalam transaksi tanah, dengan memanfaatkan teknologi biometrik atau sistem validasi berlapis.  

    3. Memberantas Mafia Tanah: Praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat harus diberantas secara sistematis dengan membentuk tim khusus yang independen.  



    Komitmen Pemilik Tanah
      
    Korban yang merasa dirugikan dalam kasus ini menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. “Kami tidak akan tinggal diam. Semua pihak yang terlibat dalam tindakan ilegal ini harus dihukum sesuai hukum yang berlaku,” tegas korban.  



    Kasus Sihar Sitorus mencerminkan kelemahan serius dalam sistem administrasi dan hukum Indonesia, terutama dalam hal pengelolaan data kependudukan dan transaksi tanah. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menutup celah yang memungkinkan praktik semacam ini terjadi, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat.  

    *Tim Redaksi*
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini