• Jelajahi

    Copyright © BIDIK NASIONAL
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ketua


     

    gni


     

    Iklan

    Ditreskrimum Polda Sumut Bongkar Kasus Pemalsuan Dokumen 26 Kendaraan.

    Tidar
    Senin, 05 Mei 2025, Mei 05, 2025 WIB Last Updated 2025-05-05T08:18:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     Medan, Bidik Nasional – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu.


    Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan 1 orang tersangka JS di jalan Jamin Ginting,dan barang bukti berupa blanko STNK dan BPKB palsu, mesin cetak, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi. Tersangka diduga telah beroperasi selama 3 tahun dan telah memalsukan sejumlah dokumen kendaraan bermotor.


    Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait pemalsuan dokumen dan penipuan. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan teliti dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor untuk menghindari menjadi korban kejahatan serupa.


    Dari pengembangan dilakukan, Ditreskrimum saat ini Polda sumut mengamankan 25 roda empat dan 1 roda dua. Polda Sumut berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan di wilayah hukumnya, termasuk kejahatan pemalsuan dokumen. 


    Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi tindak pidana serupa. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Utara. 


    ( Syafii ) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini