• Jelajahi

    Copyright © BIDIK NASIONAL
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ketua


     

    gni


     

    Iklan

    Ketua Yayasan PETIA Dukung Penuh Kesultanan Deli dalam Perjuangan Pengembalian Aset Tanah Adat

    Tidar
    Sabtu, 03 Mei 2025, Mei 03, 2025 WIB Last Updated 2025-05-04T06:43:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Ketua Yayasan PETIA Dukung Penuh Kesultanan Deli dalam Perjuangan Pengembalian Aset Tanah Adat




    Medan, 4 Mei 2025 — Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Ikhlas (PETIA), Rules Gaja, S.Kom., menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan Kesultanan Deli dalam mengembalikan aset-aset tanah adat yang kini menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.




    Dalam keterangannya, Rules Gaja menegaskan bahwa penguasaan tanah Kesultanan Deli oleh pihak ketiga, baik perusahaan maupun instansi pemerintah, tidak memiliki dasar hukum yang sah. Ia menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak ulayat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960.



    "Tanah Kesultanan Deli adalah bagian dari warisan adat yang harus dilindungi negara. Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 5 UUPA, hak masyarakat hukum adat harus dihormati selama masih hidup dan sesuai dengan kepentingan nasional. Mengabaikan ini sama saja dengan melanggar konstitusi agraria kita," ujar Rules Gaja.



    Ia juga menjelaskan bahwa tanah-tanah tersebut, seperti di Helvetia dan Sampali, merupakan wilayah yang pernah dikonsesikan secara terbatas kepada Deli Maatschappij selama 75 tahun dan telah berakhir pada 15 Oktober 1957. Setelah masa konsesi habis, menurutnya, hak atas tanah tersebut otomatis kembali kepada pemilik sah, yakni Kesultanan Deli.



    "Kami menolak narasi nasionalisasi sepihak atas tanah adat yang tidak pernah menjadi aset tetap milik asing. Setelah konsesi berakhir, tanah harus kembali ke pemilik aslinya, bukan dialihkan ke PTPN atau perusahaan lain tanpa dasar hukum," tegasnya.



    Lebih lanjut, Ketua PETIA menyoroti praktik perubahan status tanah dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa kejelasan kepemilikan sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap KUH Perdata, khususnya Pasal 584.



    "Kami mendukung penuh langkah hukum Sultan Deli, Tengku Mahmud Arya Lamantjiji Perkasa Alam, dalam memperjuangkan hak atas tanah adat Kesultanan. Negara harus hadir untuk meluruskan sejarah dan menegakkan keadilan bagi warisan budaya bangsa," pungkasnya.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini