• Jelajahi

    Copyright © BIDIK NASIONAL
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ketua

    Iklan

    Kejati Sumut Terima Pelunasan Uang Pengganti Rp105,8 Miliar dan USD 2,93 Juta dari Terpidana Adelin Lis, Tutup Kasus Korupsi Pembalakan Liar

    TIGA DARA
    Rabu, 03 September 2025, September 03, 2025 WIB Last Updated 2025-09-03T17:43:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Harli Siregar, didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, menunjukkan uang pengganti kerugian negara dari terpidana Adelin Lis, usai diterima di Kantor Kejati Sumut", Rabu (3/9/2025).

    Medan, Bidik Nasional — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menerima pembayaran uang pengganti dari Adelin Lis (58), terpidana kasus pembalakan liar dan korupsi, sebesar Rp105,857 miliar dan USD 2.938.556,40 atau setara USD 2,93 juta.


    “Pembayaran ini merupakan bagian dari eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 68 K/Pid.Sus/2008 dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah,” kata Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum., di Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Kota Medan, Rabu (3/9/2025).


    Harli menegaskan bahwa pengembalian uang pengganti ini adalah wujud upaya maksimal Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara sekaligus memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan tuntas.


    Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menjelaskan penyerahan uang pengganti tersebut dilakukan pada Selasa (2/9) oleh pihak keluarga terpidana dan disetorkan ke kas negara melalui jaksa eksekutor.


    “Dana tersebut kemudian disetorkan ke Bank BRI dan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejaksaan RI,” jelas Husairi.


    Penyerahan uang pengganti turut disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, dan Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra.


    Perjalanan Kasus Adelin Lis

    Kasus ini berawal pada 2006 ketika PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) melakukan pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Mandailing Natal. Perusahaan dengan izin pengusahaan hutan seluas 58.590 hektare itu terbukti menebang di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT) serta tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).


    Adelin Lis, selaku Direktur Keuangan dan Umum PT KNDI, bersama sejumlah pihak lain seperti Oscar Sipayung (Direktur Utama) dan Washington Pane (Direktur Produksi dan Perencanaan), dinyatakan terlibat dalam praktik ilegal tersebut.


    Pada 2007, Jaksa Penuntut Umum menuntut Adelin Lis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun, pada 5 November 2007, Pengadilan Tipikor Medan justru memutus bebas.


    Jaksa kemudian mengajukan kasasi, dan pada 2008, MA memutuskan Adelin Lis bersalah dengan vonis pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp119,802 miliar dan USD 2,938 juta subsider lima tahun penjara.


    Usai putusan tersebut, Adelin Lis melarikan diri ke luar negeri menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi. Ia akhirnya ditangkap di Singapura dan dideportasi ke Indonesia pada Juni 2021 melalui koordinasi Kejaksaan RI dengan otoritas Singapura.


    Pada 15 Juli 2021, pihak keluarga terpidana telah membayar denda Rp1 miliar dan menyerahkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 302 di Jalan Hang Jebat, Medan, sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi kewajiban uang pengganti.


    Seluruh Kewajiban Tuntas

    Dengan pelunasan Rp105,857 miliar dan USD 2,93 juta tersebut, Kejaksaan menyatakan seluruh kewajiban keuangan terpidana kepada negara telah diselesaikan sesuai amar putusan MA.


    “Keberhasilan eksekusi ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam pemulihan kerugian negara sekaligus memberikan kepastian hukum. Ini adalah bentuk nyata penegakan hukum dan pengembalian aset negara dari tindak pidana korupsi,” pungkas Husairi.

    (Pewarta: Syafi’i - Editor: Sakila) 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini