• Jelajahi

    Copyright © BIDIK NASIONAL
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ketua

    Iklan

    Polsek Medan Baru Ciduk Pengedar Uang Palsu di Pasar Malam Nusantara Ceria

    TIGA DARA
    Senin, 29 September 2025, September 29, 2025 WIB Last Updated 2025-09-29T12:44:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    PENGEDAR UANG PALSU DICIDUK: Personel Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria pengedar uang palsu saat berbelanja di Pasar Malam Nusantara Ceria, Lapangan Citra Garden, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru, Minggu malam (28/9/2025) sekitar pukul 21.00 Wib


    Senin, 29 September 2025|Medan, (Bidik Nasional) – Polsek Medan Baru berhasil menciduk seorang pengedar uang palsu yang beraksi di Pasar Malam Nusantara Ceria, Lapangan Citra Garden, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru, pada Minggu (28/9/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.


    Pelaku diketahui berinisial MN (39), warga Jalan Perjuangan Gang Famili, Kecamatan Medan Sunggal. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa tiga lembar uang pecahan Rp50.000 dan satu lembar pecahan Rp100.000 palsu.


    Terungkapnya kasus ini bermula ketika seorang kasir wahana, Prania Sinamo (18), menerima pembayaran tiket seharga Rp10.000 dari seorang pengunjung menggunakan uang pecahan Rp50.000. Setelah memberikan kembalian Rp40.000, Sinamo mencurigai bahwa uang yang diterimanya palsu.


    Kecurigaan itu semakin menguat setelah rekannya sesama kasir, Sri Devi (33), juga menemukan selembar uang pecahan Rp50.000 palsu saat menghitung hasil penjualan. Kedua kasir yang sempat memperhatikan ciri-ciri pelaku kemudian menginformasikan hal tersebut kepada pihak keamanan.


    Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan, menjelaskan bahwa keesokan harinya, pelaku kembali mendatangi lokasi pasar malam dengan modus yang sama.

    “Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, MN akhirnya ditangkap ketika berada di depan loket wahana,” ujar Iptu Poltak Tambunan, Senin (29/9/2025).


    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah uang palsu yang disimpan di saku celana pelaku. Saat diinterogasi, MN mengaku bahwa uang palsu tersebut diperolehnya dari seorang temannya berinisial Iw yang kini masih dalam pengejaran polisi.


    “Saat ini tersangka MN masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” pungkas Kanit Reskrim. ( Syafii/Red ) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini