Medan, (Bidik Nasional) Sabtu (18/10/2025) - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya memberantas kejahatan “rayap besi” dan “rayap kayu” yang marak di wilayah Kota Medan. Ia mengultimatum para pelaku usaha panglong dan gudang botot agar tidak menerima hasil kejahatan, atau siap menghadapi penindakan hukum tegas.
“Jika nanti kita buktikan penadah tidak bisa membuktikan bahwa barang yang dijualnya adalah barang legal, kita akan tindak,” tegas Calvijn, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Sabtu (18/10/2025).
Menurut Calvijn, Polrestabes Medan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk melakukan langkah-langkah penertiban terhadap panglong dan gudang botot yang beroperasi tanpa izin atau menampung barang hasil kejahatan.
Dalam paparannya, Calvijn menyebut Polrestabes Medan berhasil mengungkap 61 kasus kejahatan dengan total 87 tersangka dalam beberapa pekan terakhir. Kasus-kasus tersebut meliputi begal, “rayap besi”, “rayap kayu”, serta penyalahgunaan narkoba jenis sabu atau yang disebut “pompa”.
“Untuk begal berhasil diungkap empat kasus dengan enam tersangka. Kasus rayap besi terungkap 26 kasus dengan 42 tersangka, dan untuk narkoba ada 29 kasus dengan 36 tersangka,” bebernya.
Calvijn menjelaskan, para pelaku begal umumnya menggunakan tiga modus utama, yakni mengancam korban, merampas barang secara langsung, dan modus paling berbahaya—melukai korban dengan senjata tajam.
Selain itu, ia menyoroti fenomena “pompa” atau sabu paket hemat yang kerap dikonsumsi pelaku sebelum beraksi.
“Peredaran sabu paket hemat ini juga harus diantisipasi karena banyak pelaku kejahatan menggunakannya sebelum melakukan aksi,” ujar perwira menengah berpangkat tiga melati di pundaknya itu.
Dari hasil interogasi, Calvijn mengungkap bahwa kejahatan “rayap besi” dipicu adanya sistem supply and demand antara pencuri dan penadah. Barang curian dijual dengan harga Rp4.000–Rp6.000 per kilogram ke gudang botot atau panglong yang biasanya beroperasi pada malam hingga dini hari.
“Dari hasil survei, ada dua lokasi gudang butut dan panglong yang sudah kita periksa. Kami peringatkan agar mereka berjualan barang legal, bukan hasil curian,” tandasnya.
Kapolrestabes Medan menegaskan kembali imbauannya kepada seluruh pengusaha panglong dan gudang botot agar menjalankan usahanya secara sah dan tidak menampung hasil kejahatan.
“Manfaatkan fungsi usaha untuk hal-hal legal. Jangan sampai ikut terlibat dalam rantai kejahatan,” tutupnya.
(Syafii)