• Jelajahi

    Copyright © BIDIK NASIONAL
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ketua

    Iklan

    Pemkab Langkat Dituding Lalai dan Boros, 97 Kendaraan Dinas Telat Bayar Pajak

    TIGA DARA
    Selasa, 14 Oktober 2025, Oktober 14, 2025 WIB Last Updated 2025-10-14T13:58:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto : Kantor BPKAD Langkat


    Langkat, ( Bidik Nasional ) Selasa 14 Oktober 2025 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat disorot publik setelah terungkap adanya keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dinas (Randis), meski anggarannya telah tersedia sebagai pos rutin setiap tahun.


    Temuan ini diungkapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran (TA) 2024. Berdasarkan hasil audit tersebut, sebanyak 97 unit kendaraan dinas dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tercatat menunggak pajak.


    Ketua Lembaga Roda Transparansi, A. Elafsin, SH, menilai keterlambatan ini merupakan bentuk kelalaian dan pemborosan anggaran.


    > “Lalai membayar pajak tepat waktu adalah bentuk ketidaktertiban dan pemborosan. Karena telat bayar, Pemkab akan dikenakan denda, bahkan ada kendaraan yang mungkin sudah tidak ditemukan lagi,” ujarnya kepada wartawan di Stabat, Selasa (14/10/2025).


    Elafsin menegaskan, setiap OPD telah memiliki alokasi anggaran pajak kendaraan setiap tahunnya.


    > “Anggaran pajak sudah tersedia di OPD masing-masing. Jika masih bisa telat hingga menjadi temuan BPK, berarti pengelolaan keuangan di Pemkab Langkat memang tidak tertib,” tambahnya.


    Berdasarkan dokumen hasil audit BPK RI Tahun 2025, tunggakan pajak kendaraan tersebut telah jatuh tempo hingga Mei 2025. Sebagian besar unit yang belum dibayarkan pajaknya berasal dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, yakni 46 unit kendaraan, meliputi sepeda motor, kendaraan roda tiga, serta kendaraan angkutan barang bermerek Isuzu dan Hino.


    Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat, Iskandar, mengaku belum mengetahui secara rinci soal keterlambatan itu.


    > “Soal itu, gak tau lah aku. Itu tanggung jawab OPD masing-masing. Pajak kendaraan itu memang per OPD. Kalau ada yang tidak mampu dan melapor ke kami, baru akan kami bantu dengan surat atau tindak lanjut,” katanya di Stabat, Selasa (14/10).


    Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Langkat, Wahyu, menyebut pihaknya belum menerima informasi adanya tunggakan di instansinya.


    > “Setahu kami, pajak kendaraan di Kominfo sudah dibayarkan. Tapi kami akan cek lagi untuk memastikan,” terangnya.


    Publik berharap Pemkab Langkat segera menindaklanjuti temuan tersebut agar tidak terulang, serta memperbaiki sistem pengawasan dan pelaporan keuangan agar lebih transparan dan tertib administrasi. (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini