Kamis, 4 September 2025
Medan, ( Bidik Nasional ) - Sidang perkara sengketa komisi jual beli tanah
senilai Rp700 juta di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, kembali batal digelar sesuai agenda. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Eriyanto, S.H., M.H. terpaksa menunda jalannya persidangan lantaran pihak penggugat berulang kali mangkir dan tidak menunjukkan itikad baik untuk hadir.
Dengan tergugat Kornelius Tarigan kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis siang (4/9/2025), lantaran pihak penggugat, Herman Mangunsong, bersama kuasa hukumnya tidak hadir di ruang persidangan.
Padahal, menurut agenda, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Eriyanto, S.H., M.H., telah menjadwalkan pemeriksaan perkara tersebut. Namun, ketidakhadiran pihak penggugat membuat sidang kembali ditunda hingga Kamis, 11 September 2025 mendatang.
Kornelius Tarigan, selaku tergugat, menyampaikan rasa kecewanya atas kondisi ini. Ia menilai dirinya sangat dirugikan karena waktu dan tenaganya tersita, sementara pihak penggugat justru tidak menunjukkan itikad baik.
> “Saya selalu hadir dalam setiap sidang, menghargai majelis hakim dan proses hukum ini. Tapi justru pihak penggugat tidak pernah serius. Kalau memang begitu, saya pun bisa tidak hadir dengan alasan sudah memberi kuasa kepada pengacara. Tapi saya tidak lakukan itu, karena saya menghormati hakim,” tegas Kornelius.
Ia bahkan menyebut penggugat tidak konsisten, lantaran sebelumnya mencoba menanyakan angka gugatan di luar persidangan. Kornelius menolak menjawab dan menyerahkan seluruhnya kepada hakim.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Refi Yulianto, S.H., juga menyesalkan sikap penggugat. Menurutnya, penggugat seharusnya hadir secara langsung untuk menunjukkan keseriusan atas gugatannya.
> “Pak Kornelius sudah menyerahkan kuasa kepada kami. Tapi beliau tetap hadir untuk menghormati proses mediasi yang difasilitasi hakim. Justru pihak penggugat tidak menghargai hakim dengan ketidakhadirannya,” ujar Refi.
Kornelius juga mempertanyakan dasar gugatan sebesar Rp700 juta yang dilayangkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah memiliki masalah atau hubungan hukum dengan penggugat, sehingga menilai gugatan tersebut tidak memiliki landasan kuat.
> “Dari mana saya mau bayar Rp700 juta? Apa dasarnya? Tidak ada bukti satu rupiah pun. Kalau memang penggugat punya data valid, kenapa dia tidak berani hadir di persidangan? Itu artinya hanya mengada-ada dan tidak berdasar,” pungkas Kornelius dengan nada kecewa.
Majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan kembali pada 11 September 2025 mendatang dengan agenda mediasi lanjutan
( Syafi'i )